Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6). Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dihadiri oleh tim kuasa hukum masing-masing kubu, baik TKN maupun BPN.
Anggota Hakim MK Manahan Sitompul menolak gugatan BPN terkait kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam pilpres 2019. Bahwa penyelesaian kecurangan tersebut bukan wewenang dari MK, melainkan Bawaslu.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid
======================================================